Gugatan ditarik, Kuasa Hukum DPRA Mundur

Jum'at (16/12/2011) Safaruddin SH, Ainal Hotman SH, dan Mukhlis Mukhtar SH, tim kuasa hukum DPRA, mundur setelah keputusan sepihak yang dilakukan DPRA menarik kembali gugatan sengketa kewenangan terhadap KIP Aceh di MK.


Safaruddin, mengatakan, surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum DPRA sudah diajukan ke MK.“Dengan demikian, segala urusan pencabutan berkas Permohonan Gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara DPRA dengan KPU/KIP, bukan lagi urusan kami, tapi sudah ditangani sendiri oleh pihak DPRA".


Safaruddin menambahkan, pencabutan berkas ke MK tidak bisa dilakukan secara serta merta, melainkan harus melalui prosedur, yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.


Baca tatacara penarikan berkas di MK.

Reactions

Post a Comment

0 Comments

Close Menu