Beasiswa S-1, S-2 dan S-3 Aceh

PEMERINTAH ACEH


LEMBAGA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA ACEH


 Pemerintah Aceh menyediakan biaya pendidikan untuk masyarakat Aceh yang sedang study program S-1, S-2 dan S-3 di Aceh, diluar Aceh maupun di luar negeri.


1.  Membuat permohonan secara perorangan kepada pemerintah Aceh c/q lembaga peningkatan sumber daya manusia (LPSDM) Aceh, dengan lampiran dukumen sebagai berikut:




  • Contoh surat permohonan (Download DISINI)

  • Mengisi formulir LPSDM (download DISINI).

  • Foto copy kartu mahasiswa.

  • Foto copy KTP Aceh.

  • Foto copy KK (kartu keluarga) Aceh.

  • Surat keterangan aktif kuliah tahun 2011 dari pimpinan fakultas (asli).

  • Transkrip nilai tahun akademik 2011 (asli). Kecuali dokter spesialis. Kalau ada universitas tertentu yang tidak mengeluarkan transkrip nilai, hendaknya ada surat keterangan dari universitas tersebut dan laporan akademiknya disahkan oleh penasehat akademik.

  • Foto copy slip spp semester terakhir (dilegalisir universitas).

  • Foto copy buku rekening bank atas nama sendiri dan masih aktif serta online (Bank Aceh, BNI, Bank Mandiri dan BRI yang online).

  • Pas photo warna 3x4 = 1 lembar

  • Untuk surat permohonan nama dan alamat harus sesuai dengan data dibuku rekening.


 Semua dokumen dikirim ke : Kantor LPSDM Aceh komplek kantor Gubernur Aceh, lantai 3 Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Jln T. Nyak Arief No. 219 Banda Aceh setiap hari kerja (senin-jum’at) khusus jum’at pukul 08:00-12:00 WIB.


 2.   Usia untuk mahasiswa S-1 maksimal 25 tahun, S-2 maksimal 40 tahun dan S-3 maksimal 45 tahun.


3.   Bantuan diberikan hanya untuk PTN dan PTS yang program studinya terakreditasi, Min. sudah kuliah 1 semester. Untuk PTN minimal IPK 2,75 dan PTS minimal IPK 3,00.


4.   Bantuan biaya pendidikan ini tidak diberikan kepada:




  • Mereka yang telah menerima bantuan serupa dari pemerintah Aceh selama tiga kali untuk S-1 dan dua kali untuk S-2.

  • Mereka dengan status tugas belajar yang telah mendapatkan bantuan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aceh, Pemko dan Pemkab, dan PTN di Aceh yang dananya bersumber dari APBA dan APBK, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga/universitas yang bersangkutan dan bertanggung jawab secara hukum.


5.   Penerimaan permohonan dimulai 11 Juli 2011 s/d 9 September 2011.


6.   Permohonan yang tidak lengkap yang diterima setelah masa pengumuman ini tidak akan diproses dan menjadi             dokumen LPSDM Aceh.


7.   Keputusan tim seleksi adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.


8.   Bagi yang sudah mengajukan berkas sebelum pengumuman ini dikeluarkan, agar mengajukan kembali berkasnya dan menyesuaikan dengan syarat yang tercantum dalam pengumuman ini.


                                                                                                                                Banda aceh, 11 Juli 2011


                                                                                                                                                LPSDM Aceh


                                                                                                                                                Panitia

Reactions

Post a Comment

6 Comments

  1. Tq Bos... sayang droneh hanjet lee hehe...

    ReplyDelete
  2. haha..ketawa orang orang akademik pas kita pergi ngurus surat aktif kuliah...hahahahaha

    ReplyDelete
  3. haha... memaksimalkan potensi yang ada ne pegah... :D

    ReplyDelete
  4. Aroel, kok bisa bilang seperti itu ?

    ReplyDelete

Close Menu