Cara Pengurusan STNK Hilang


Salam sahabat Nirwanfiles, sudah lama tidak bersua, terimakasih masih setia mondar mandir di blog saya semoga tetap betah. Saya doakan semua urusan sahabat hari ini beres dengan lancar.

Sip, kali ini saya akan membahas prosedur pembuatan kembali STNK hilang. Pengalaman ini terjadi akibat ikut raibnya STNK motor saya bersama dompetnya kawan saya yang meminjam motor beberapa hari yang lalu. Sehingga saya punya pengalaman yang bisa saya bagikan untuk sahabat dengan harapan bisa jadi pengetahuan tanpa mengrapkan bisa punya pengalaman yang sama hehe..

Tindakan yang perlu dilakukan dalam pengurusan STNK hilang ini adalah membuat surat keterangan kehilangan terlebih dahulu. Untuk kasus saya lokasinya di Banda Aceh, maka pembuatan/pelaporan kehilangan di kantor Polresta Banda Aceh.

Syarat pembuatannya sangat simple, hanya dengan membawa fotocopy BPKB dan KTP anda langsung dibuatkan dengan beberapa wawancara kronologis kejadian. Dan, surat keterangan kehilangan tersebut bisa selesai dalam 10 menit.

Setelah memiliki surat kehilangan itu dan ditambah dengan fotocopy BKPB dan fotocopy KTP anda bisa langsung mengurus di kantor Samsat. Hal penting, sebelum ke kantor Samsat ada baiknya siapkan fotocopy dokumen yang diperlukan seperti FC KTP, FC BPKB dan 1 (satu) lembar materai 3000, bila nanti tidak tersedia di toko fotocopy didalam komplek Samsat. Hal ini bisa membuat anda hemat sedikit hehe.. apalagi punya mesin fotocopy sendiri serta siapkan uang Rp 20.000,-

Semua berkas tersebut beserta kenderaan anda diparkir di tempat cek fisik yang dibuka pelayanannya pukul 08.30 s/d 12.30 WIB, lapor dan nanti akan dikasih formulir yang harus diisikan kemudian bilang sama petugas pengesek nomor rangka mesin. Setelah digesek maka stiker nomor kenderaan itu akan ditempelkan pada formulir tadi. Berkas tersebut bawa masuk lagi ke ruang Cek Fisik untuk di cap keabsahan dan tanggal proses, disini uang Rp 20.000, untuk biaya gesek nomor rangka.

Tahap selanjutnya adalah bawakan berkas tersebut keruangan yang dintunjuk, kemudian diruangan itu akan diberikan formulir permohonan yang harus ditanda tangani diatas materai 3000.

Setelah itu anda akan diarahkan ke loket untuk print pajak, di loket itu akan diminta 1 lembar fotocopy surat kehilangan. Kemudian lembaran berkas anda sudah bertambah lembaran print pajak dan bawakan semua berkas itu ke ruang tadi.

Berkas anda akan diambil dan diminta no hp, nanti akan dihubungi (SMS) bila arsip (file) anda telah ditemukan dan dinyatakan valid.

Okay itu saja yang ingin saya sampaikan disiang yang mendung ini. Semoga pengalaman kehilangan seperti ini tidak perlu terjadi pada anda.

Salah Hangat,

Nirwanfiles
Reactions

Post a Comment

0 Comments

Close Menu