PROSEDUR PENGANGKATAN KAPOLRI

polriAwal tahun 2015 pemerintahan Jokowi mendapat masalah terkait pengangkatan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Masalah tersebut muncul saat KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.


Nah kita tidak ada urusan dengan polemik yang terjadi, hal yang lebih bermanfaat bagi kita adalah mengetahui bagaimana tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri di negara Republik Indonesia. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Republi Indonesia adalah salah satu hak prerogatif presiden. Tatacara pergantiannya telah diatur dalam pasal 11 UU nomor 2 tahun 2002. Berikut tata caranya:




  1. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  2. Usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

  3. Persetujuan atau penolakan oleh DPR terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.

  4. Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Calon yang diajukan oleh Presiden dianggap setuju oleh DPR.

  5. Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

  6. Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indinesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

  7. Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

  8. Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.


Kesimpulannya, walaupun mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah hal khusus Presiden namun hal tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI hal ini untuk mengontrol kerja pemerintah agar tidak semena-mena, kecuali dalam keadaan mendesak, Presiden boleh memberhentikan sementara Kapolri dengan mengangkat pelaksana tugas baru kemudian mendapatkan persetujuan dari DPR.

Reactions

Post a Comment

1 Comments

  1. lalu kl mekanisme nya harus melalui persetujuan DPR terlebih dulu, kenapa para kampret masih menyalahkan Jokowi ya? yg aneh aneh aja

    ReplyDelete

Close Menu