Kuala Simpang – hasil perhitungan suara pilkada Aceh Tamiang di hari kedua, menunjukkan pasangan Hamdan – Iskandar (HI) terus memimpin perolehan suara mengalahkan rivalnya Agussalim/Abdussamad (AA) dari Partai Aceh (PA).
Data diperoleh dari posko HI, terlihat dari 12 kecamatan yang ada di Aceh Tamiang hanya dua kecamatan yang dimenangkan oleh PA yaitu Manyak Payet dan Tenggulun.
Jumlah suara dari perhitungan sementara pasangan HI memperoleh 64.806 suara (55,32 %) sedangkan pasangan AA memperoleh suara 52,339 suara (44,68 %).
Pasangan PA tak Terima Hasil Pilkada
Kuala Simpang – Kamis (14-9-2012), pasangan nomor urut 4, Abdussalim/Abdussamad (AA) dari Partai PA melaporkan adanya indikasi pelanggaran pada Pilkada putaran ke-2 Aceh Tamiang kepada Panwaslu.
Abdussamad bersama perwakilan diterima Panwas, Asrul Bahri dan anggota M. Isa Alwi diruang kerjanya. Mereka menyerahkan barang bukti berupa foto-foto dilapangan, keterangan 7 saksi, kronologis kejadian dan pernyataan sikap.
Adapun pernyataan sikap yang diajukan oleh pasangan AA adalah :
Pihak dari PA mengharap panwas mengeluarkan rekomendasi kepada KIP untuk menghentikan sementara proses perhitungan suara. “kita tetap mengupayakan jalur-jalur konstitusional dalam penyelesaian masalah,” ujar pengacara Pusat PA, Kamaruddin.
Ketua panwaslu Aceh Tamiang, Asrul Bahri mengatakan akan mempelajari dan menelaah laporan yang disampaikan AA. Jika tindakan tersebut mengarah ke tindak pidana, maka pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke penegakan hukum terpadu (gakumdu) dan bila mengarah ke kesalahan adminstrasi maka akan dilimpahkan ke KIP.
Panwa mempunyai waktu 7 hari untuk mempelajari berkas dan ditambah 7 hari lagi bila perlu pemanggilan saksi dan pelengkapan barang bukti.
Tanggapan Kapolres Aceh Tamiang
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Armia Fahmi mengatakan, pengamanan pilkada putaran kedua Aceh Tamiang sudah sesuai prosedur. Permintaan penambahan personil dari polres lain karena polres Aceh Tamiang kekurangan personil dan dia menegaskan polres Aceh Tamiang tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu kandidat.
Ada dua pola pengamanan yang digunakan oleh polisi untuk mengamankan 545 unit TPS di Aceh Tamiang. Pola satu, 1 personil polisi dan 2 personil linmas untuk TPS katagori rawan satu dan 2 personil polisi dan dua pesonil linmas untuk menjaga TPS rawan dua. “dengan kondisi tersebut polres Aceh Tamiang butuh 548 personil. Sementara anggota polres Aceh Tamiang untuk pengamanan TPS hanya 268 personil sehingga kurang 280 orang”. Ujar kapolres.
Atas kekurangan tersebut kapolres meminta petunjuk ke Polda Aceh yang kemudian memerintahkan polres terdekat seperti Aceh Timur, Langsa, Lhokseumawe, dan Bireuen dan Shabara Polda Aceh untuk memback up pengamanan pilkada Aceh Tamiang.
Terkait dengan adanya satgas yang diamankan, kapolres menegaskan hal itu sudah sesuai pasal 16 ayat 1 UU No 2 tahun 2001 tentang polri yang tertulis dalam rangka menjalankan tugas, polri berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dan mennyuruh berhenti orang yang dicurigai menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, termasuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Terkait keberadaan TNI, Armia menambahkan, sebagaimana telah diatur dalam UU No.2 tahun 2002 tentang polri. Dalam bab VII bantuan hubungan dan kerjasama. Pada pasal 41 ayat 1, dalam rangka tugas keamanan polri dapat meminta bantuan TNI.
riview: serambi indonesia (14/9/2012)
0 Comments