Hold my hand.. there are many ways to do it right... lagu Maher Zein berbunyi di hp saya, terlihat 0852xxxxxx04, walaupun tidak ada nama yang muncul tapi tetap saya angkat dengan berlagak kenal seperti biasa, padahal hp baru diinstal ulang jadi banyak nomor yang tidak bisa diselamatkan. Setelah 2 detik baru saya sadari yang menelpon adalah teman akrab saya semenjak SMP (sorry tungku, hehe), ya Tungku (ustaz) Yafidham begitulah sapaan akrabnya.
Beliau meminta bantu saya untuk mencari tahu dan mengurus berkas permohonan pensiun meninggal untuk ayah beliau yang juga pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SMP kami, (Allahummagfirlahu) semoga Allah SWT menggolongkan beliau kedalam jamaah hamba yang sholeh. Amin..
Itulah hidup, semua orang sudah ada jadwal kematiannya masing-masing. Mengingat hal ini maka saya berpikir lebih baik saya share di blog pribadi saya ini, nirwanfiles.wordpress.com, karena saya yakin pasti akan ada dari saudara kita yang memerlukan informasi ini.
Syarat-syaratnya adalah:
Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan lurah/kades dengan lampiran :
* Asli surat keterangan kematian dari lurah/kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
* Fotcopy surat nikah dilegalisir lurah/kades bila suami/isteri yang meninggal dunia.
* Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia.
* Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar.
* Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar.
* Permohonan SK pensiun janda/duda/yatim-piatu
Permohonan diajukan dengan surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT TASPEN (Persero) dengan lampiran :
* Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.
* Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan lurah/kades.
* Fotocopy surat kematian dari lurah/kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan lurah/kades.
* Daftar keluarga SPTB disahkan lurah/kades.
* Surat keterangan janda/duda dari lurah/kades.
* Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.
* Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades.
* Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).
* Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).
* Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.
* Pasfoto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).
* Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.
Catatan :
Semua formulir pengajuan rangkap 3
Untuk lebih jelas bisa di klik disini.
Related post:
Lowongan Kerja BUMN Besar-Besaran tahun 2019
Lowongan Kerja PT. TASPEN tahun 2019
Untuk memaksimalkan informasi berikut video proses pengurusan di kantor Taspen Banda Aceh.
11 Comments
bagus boss trims banyak22 ya
ReplyDeleteMaaf pak/ bu saya mau tanya. Kalau mengurus pensiun kematian itu apa harus ditandatangi oleh semua anak2 yang di tinggalkan atau dapat di wakilkan dari beberapa anak saja..
ReplyDeleteDi karenakan eyang saya kan meninggal mempunyai 5 anak : anak yang ke 3 dan 4 mempunyai gangguan jiwa dan anak yang ke 5 di luar negeri.. Apakah bisa diwakilkan oleh kedua anak ini.. Mohon bantuannya.. Terimakasih sebanyak2 nya..
sama sama bro bagus semoga bermanfaat untuk kita dan teman-teman kita lainnya. salam hangat
ReplyDeleteayah saya baru meninggal 21 okt 2016..tinggal ibu anak anak udah selesai..bagaimana cara mengurus pensiunan setelah ayah meninggal
ReplyDeleteayah saya baru meninggal 21 okt 2016..tinggal ibu anak anak udah selesai..bagaimana cara mengurus pensiunan setelah ayah meninggal
ReplyDeleteInnalillahi wainna ilaihirajiun,,, semoga alm dalam lindungan dan kasih sayang Allah SWT selalu. informasi yang saya sajikan munkin sudah ada banyak perubahan maka dapat saya sarankan untuk datang langsung ke PT Taspen terdekat dan tanyakan selengkapnya agar tidak ada syarat yang tertinggal nantinya.
ReplyDeleteMaaf Mau tanya donk kakek tmn saya pensiun tentara, 18 februari 2017 kmren mninggal tapi tdk mndapat uang apapun pdahal semua brkas rapih tapi kakenya memang tidak melaporkan istri nya meninggal, jadi itu alasan mknya kakek tdk mbdapatkan uang duka apa betul yang tauu infonya harus bgaimna yha
ReplyDeletebagaimana cara cek sk pensiun kbtlan sk pensiun hilang krn ortu udh meninggal?
ReplyDeleteBapak/Ibu saya juga mau menanyakan beberapa hal sbb :
ReplyDelete1. Ibu saya (jd.) meninggal tgl. 3 Desember 2017, sudah tidak ada tanggungan keluarga (7 anak sudah berkeluarga semua).
2. Punya KTP model konvensional untuk seumur hidup
3. Apakah yang masih perlu diurus ke PT Taspen?
4, Perlu diketahui bahwa putra putri beliau bertempat tinggal terpencar di wilayah Indonesia, jadi kesulitan untuk mengumpulkan tanda tangan.
Mohon penjelasan, terima kasih.
Kalau saya yang penerima pensiun kemudian istri saya meninggal dunia; apa saja yang harus saya lakukan dan berapa lama harus melapor ke Taspen.
ReplyDeleteSeandainya harus melapor dokumen apa saja yang diperlukan;
itu saja yang perlu saya sampaikan
terimaksih atas perhatiannya
bapak / ibu di PT Taspen saya mau bertanya ibu saya penerima pensiun janda dari pns ayah saya. pada tanggal 13 Nov 2018 ibu saya meninggal dunia karena itu apakah ada asuransi kematian pensiun janda ....? kalau ada apa persyaratannya. apakah cukup dengan Surat keterangan Kematian dari rumah sakit dan sk pensiun janda mohon penjelasannya terima kasih
ReplyDelete